CONTOH SURAT KEPUTUSAN SK YUDISIUM
SURAT KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS TEKNIK
Nomor : 1367/04.FT/UGP/049/VIII/2015
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN YUDISIUM
TAHUN AJARAN 2014/2015
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS GAJAH
PUTIH TAKENGON
DEKAN FAKULTAS TEKNIK
Menimbang : 1.
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan yudisium Tahun Ajaran 2014/2015,
perlu membentuk panitia pelaksnaan
yudisium
2.
Bahwa untuk maksud
tersebut perlu ditetapkan didalam suatu surat keputusan Dekan Fakultas Teknik
Universitas Gajah Putih takengon
Menginggat :
1. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)
2. Peraturan Pemerintahan RI.Nomor 60 Tahun 1999, tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia Nomor : 115 Tahun
1999)
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 144/D/O/2008
Tanggal 18 Juli 2008 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program-Program
Studi dan Penggabungan STIE dan STP Gajah Putih di Takengon Menjadi Universitas
Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah Diselenggarakan oleh Yayasan Gajah Putih di
Takengon,Aceh Tengah.
4. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi
Gajah Putih Takengon (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 15)
5. Keputusan Bupati Aceh Tengah No 30 Tahun 2005 tanggal 11
Januari 2005 tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Gajah
Putih (BPPTGP) Takengon.
6. Keputusan Bupati Aceh Tengah No 31 Tahun 2005, tentang
Penetapan Pengurus Badan Penyelenggara
Perguruan Tinggi Gajah Putih Takengon
masa bakti 2005 – 2010
7. Keputusan Bupati Aceh Tengah selaku Ketua Umum Badan
Pengurus Yayasan Gajah Putih Takengon Nomor : 42/YGP/AT/2006 Tanggal 10 Agustus
2006, tentang Susunan Badan Pengurus Yayasan Gajah Putih Takengon masa bakti
2005 – 2010.
8. Keputusan Pengurus Yayasan Gajah Putih Takengon Nomor
65/YGP/AT/VIII/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Pembentukan Struktur
Organisasi Universitas Gajah Putih Takengon.
9. Keputusan Rektor Universitas Gajah Putih Nomor :
106/UGP/00/006/SK/IX/2014 Tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Teknik Universitas Gajah Putih.
Memperhatikan :
1.
Statuta Universitas
Gajah Putih Takengon Kabupaten Aceh Tengah.
2.
Kurikulum Fakultas
Teknik Universitas Gajah Putih
3.
Hasil rapat Pimpinan dengan Mahasisiwa Calon Yudisium dan
pelaksana Yudisium Tanggal 3 Agustus 2015
4.
Hasil rapat Pimpinan dan Staf Fakultas Teknik Universitas
Gajah Putih Tanggal, 04 Agustus 2015
M
E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk dan Mengangkat sdr yang namanya
terlampir sebagai Panitia Pelaksana yudisium Fakultas
Teknik
Universitas Gajah Putih Tahun Ajaran 2014/2015
Kedua : Panitia Pelaksana yudisium Perlu mempersiapkan
segala sesuatunya untuk keperluan pelaksana Yudisium tersebut.
Ketiga : Yudisium
hendaknya berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan selesai tepat
waktu.
Keempat : Segala
biaya yang dikeluarkan akibat surat keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pelaksaan yudisium Fakultas Teknik Universitas Gajah Putih Takengon.
Kelima : Tugas
Panitia ini berakhir hingga selesainya acara yudisium
Keenam : Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di keluarkan.
Ketujuh : Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Blang Bebangka Pada
Tanggal : 05 Agustus 2015
Dekan,
Rumanda, M.Kom
NIDN
: 0127028402
Tembusan :
1.
Ketua Yayasan Gajah Putih Takengon.
2.
Rektor Universitas Gajah Putih Takengon
3.
Yang bersangkutan
4.
Pertinggal
Comments
Post a Comment